Dalam dunia usaha, pendampingan komprehensif pada setiap fase siklus hidup entitas hukum menjadi sangat penting. Oleh karenanya diperlukan kapasitas dan kapabilitas untuk merumuskan fondasi legalitas untuk badan usaha dan badan hukum.
Tergerak membantu legalitas usaha kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan membuat berbagai akta terkait proses pendirian, perubahan, penyesuaian, dan pembubaran badan usaha seperti Persekutuan Perdata (PD), Firma, dan Commanditaire Venootschap (CV), selain badan hukum Perseroan Perorangan pasca UU Cipta Kerja.
Berperan dalam pengurusan legalitas dan perizinan berusaha Perseroan Terbatas Persekutuan Modal, baik yang berstatus tertutup maupun Terbuka/Tbk, serta entitas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Membantu berbagai proses mulai pendirian, penyesuaian Anggaran Dasar, peningkatan status entitas (transformasi CV menjadi Perseroan Terbatas), hingga pendampingan kepatuhan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS-RBA)—meliputi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan perizinan operasional sektoral guna memastikan kepatuhan regulasi secara menyeluruh.
Pada ranah sosial, turut mendedikasikan diri membantu legalitas sejumlah koperasi sebagai badan hukum yang berprinsip ekonomi kerakyatan, Perkumpulan, dan entitas nirlaba seperti Yayasan. Membantu proses pendirian dan perubahan sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), terlibat aktif dalam proses restrukturisasi kelembagaan Yayasan Kanker Indonesia serta sejumlah yayasan filantropi, seluruhnya merupakan bentuk tanggung jawab guna memberikan kepastian hukum bagi entitas yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
Dalam perjalanannya sebagai profesional, berkesempatan mendampingi beragam spektrum usaha. Pada saat awal mendampingi grup korporasi BPR dan lembaga perbankan, hingga kemudian berkolaborasi dan mendampingi beragam grup korporasi untuk aneka industri/manufaktur, hotel/tourism, telekomunikasi, teknologi informasi, konstruksi, kesehatan, hingga entitas korporasi yang bergerak pada sektor sumber daya alam seperti pertambangan, bahan bakar minyak, energi terbaharukan, serta perseroan dengan bisnis strategis standardisasi masa depan—meliputi layanan inspeksi, kepatuhan keberlanjutan (sustainability), bursa karbon, sertifikasi jaminan mutu, dan sertifikasi halal.
Pengalaman pembuatan kontrak (contract drafting) atas beragam variasi dan spesifikasi transaksi komersial bermanfaat untuk memperluas pengetahuan dan mengasah keterampilan hukum. Pada aspek teknologi, keahlian diterapkan dalam penyusunan berbagai perikatan teknis terkait penyediaan infrastruktur utilitas kawasan seperti penempatan perangkat penguat sinyal internet guna memastikan adaptasi infrastruktur telekomunikasi yang andal dalam pengembangan kota mandiri. Khasanah pengetahuan baru diperoleh saat mereview aneka perjanjian yang berkaitan dengan tenaga listrik antara produsen energi terbarukan dengan entitas utilitas negara.
Eksperimen berinvestasi di pasar modal (memperhatikan ketaatan regulasi dan kode etik) diharapkan bermanfaat untuk lebih memahami konstruksi hukum pasar modal. Setiap corporate action kemudian diselaraskan dengan tata kelola perseroan, seperti perumusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta aksi korporasi kompleks (Merger, Akuisisi, Spin-off, Likuidasi), hingga restrukturisasi permodalan seperti Debt to Equity Swap, Stock Split, Pengurangan Modal (Buy Back, Kuasi Reorganisasi), serta Penambahan Modal berupa PMHMETD/Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right Issue) dan PMTHMETD/Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Private Placement). Seluruhnya tentu memerlukan persetujuan RUPS dan perubahan atau penyesuaian Anggaran Dasar yang disetujui dan/atau diberitahukan ke Kementerian Hukum RI.
Social Impact
Fostering
Peace.
Pengalaman melakukan advokasi ketika menjadi Asisten Pembela Umum di LBH Jakarta yang bersentuhan langsung dengan realita kehidupan masyarakat marginal dan korban kerusuhan Mei 1998 menjadi secercah panggilan sosial yang berakar hingga saat ini. Sehingga disela padatnya aktifitas profesional, pada tahun 2009 mencoba belajar dan berkolaborasi dalam berbagai penelitian sosial baik kuantitatif maupun kualitatif, diantaranya dengan Lembaga Survei Indonesia, LP3ES, dan para pakar penelitian sosial seperti Prof Hamdi Muluk, Prof Burhanudin Muhtadi, Hendro Prasetyo PhD, dan para peneliti lainnya.
Ia menginisiasi dan memimpin Lazuardi Birru dengan berbagai gerakan soft approach terkait pencegahan kekerasan di kalangan generasi muda berbasis data penelitian — membuat beragam materi literasi, program edukasi, pelatihan, dan rangkaian kegiatan yang berfokus memupuk perdamaian dan menumbuhkembangkan toleransi dalam kebhinekaan bagi generasi muda Indonesia.
Sinergi dilakukan bersama para penggiat sosial dari berbagai LSM, Universitas, dan tokoh masyarakat yang diperkuat dengan kemitraan strategis bersama Kemenkopolhukam, BNPT, Polri, Kemenpora, dan Kemenag.
Ketika itu, melalui rapat-rapat strategis di Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) pada era Wakil Presiden Budiono, seluruh gagasan soft approach tersebut kemudian diadaptasi dan mewujud sebagai landasan cetak biru program nasional kontra radikalismen dan terorisme yang dilakukan antar Kementerian/Lembaga dengan koordinator Kemenkopolhukam yang dipimpin Marsekal TNI Djoko Suyanto.
Youth Tech
Youth Tech
Inovator.
Bersama beberapa orang ICT enthusiast yang terdiri dari alumni FTUI dan Hogeschool van Arnhem en Nijmegen NL menjadi mentor bagi komunitas anak-anak yang senang ICT dengan spirit inklusi selama lebih dari 12 tahun. Komunitas tersebut bertransformasi menjadi inkubator latihan dan kolaborasi untuk membuat aplikasi tracker, neighborlink, signing.id untuk distribusi e-meterai, dan project ICT lainnya.
Berkolaborasi membimbing beberapa anak muda belajar penelitian di bidang hukum, ekonomi dan teknologi antara lain Analisis Herding Behaviour untuk Menghindari Risiko Investasi Kripto di Indonesia, Law and AI, Public Health Law as Social Control to Protect Minors from Tobacco Products in Indonesia, serta Commercial Speech: the Legal Concepts of Threshold for Refusal Business. Diantaranya kemudian memperoleh penghargaan dalam olimpiade penelitian serta berkesempatan direview oleh akademisi dari luar negeri.
Youth Legal
Legal
Talent.
Sebagai Ketua Bidang Pelatihan - Pengembangan Talenta ILUNI FHUI Periode 2024-2027 berperan aktif dalam melakukan kerjasama dengan sejumlah top tier lawfirm antara lain GINTING REKSODIPUTRO in association with A&O SHEARMAN, HISWARA BUNJAMIN & TANDJUNG in association with HERBERT SMITH FREEHILLS KRAMER, SOEMADIPRADJA & TAHER, dan HHP Law Firm, serta kolaborasi terbuka untuk law firm dan alumni FHUI lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan diskusi dan legal workshop sebagai langkah penyiapan youth legal talent menghadapi dunia kerja.